Peraturan Mengenai Jaminan Kerja di Indonesia

Jaminan Kerja

Jaminan kerja merupakan salah satu hak fundamental bagi setiap tenaga kerja. Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, jaminan kerja memiliki landasan hukum yang kuat dan diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Pemerintah. Pemahaman tentang jaminan kerja tidak hanya penting bagi karyawan, tetapi juga bagi pengusaha agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.


Pengertian Jaminan Kerja

Secara umum, jaminan kerja dapat diartikan sebagai perlindungan yang diberikan kepada pekerja untuk tetap memiliki pekerjaan, mendapatkan upah secara layak, serta memperoleh perlakuan yang adil di tempat kerja.

Pengertian Menurut Ahli

  1. Prof. Dr. Payaman J. Simanjuntak (ahli ketenagakerjaan Indonesia) menyatakan:

    “Jaminan kerja adalah kondisi yang memberikan kepastian bagi tenaga kerja untuk tetap bekerja dan memperoleh pendapatan secara berkelanjutan tanpa diskriminasi.”

  2. ILO (International Labour Organization) mendefinisikan jaminan kerja sebagai:

    “A condition where workers are protected from arbitrary dismissal and are entitled to security in employment and income.”


Landasan Hukum Jaminan Kerja di Indonesia

Jaminan kerja diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaannya:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, hingga jaminan sosial tenaga kerja.

2. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)

UU ini merupakan perubahan dari beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi sekaligus memberikan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih fleksibel.

3. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021

Mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja.

4. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan

Meliputi program jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


Tujuan dan Manfaat Jaminan Kerja

Tujuan

  • Memberikan rasa aman kepada pekerja dalam bekerja.

  • Melindungi hak pekerja terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak.

  • Mendorong peningkatan produktivitas melalui lingkungan kerja yang stabil.

Manfaat

  • Menurunkan tingkat turnover karyawan.

  • Meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja.

  • Menciptakan hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan pekerja.


Indikator Jaminan Kerja yang Efektif

Berikut adalah indikator bahwa sebuah organisasi telah menerapkan sistem jaminan kerja dengan baik:

  1. Adanya Kontrak Kerja yang Jelas

    • Menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  2. Kepastian Hukum terkait PHK

    • Proses PHK harus berdasarkan alasan dan prosedur yang sah.

  3. Tersedianya Program Jaminan Sosial

    • Pekerja didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

  4. Kesempatan Pengembangan Karier

    • Menyediakan pelatihan, promosi, dan sistem penilaian kerja yang adil.

  5. Kondisi Kerja yang Aman dan Sehat

    • Memenuhi standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).


Contoh Pengaplikasian Jaminan Kerja di Dunia Kerja

1. Perusahaan Manufaktur

Sebuah perusahaan tekstil di Bandung menyediakan kontrak kerja tetap bagi pegawai setelah masa percobaan 3 bulan. Perusahaan juga memberi jaminan hari tua melalui BPJS dan memberikan pelatihan keterampilan secara berkala.

2. Perusahaan Startup

Startup teknologi di Jakarta memberikan fleksibilitas waktu kerja, program pelatihan digital, serta perlindungan asuransi kesehatan swasta sebagai tambahan dari BPJS Kesehatan.

3. Pekerja Kontrak

Sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, pekerja kontrak (PKWT) di perusahaan outsourcing memiliki hak yang setara terhadap upah, jaminan sosial, serta proses PHK yang mengikuti ketentuan hukum.


Tantangan dalam Implementasi Jaminan Kerja di Indonesia

  1. Minimnya Pengawasan

    • Masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan pekerja ke dalam program jaminan sosial.

  2. Pemahaman Hukum yang Rendah

    • Baik pekerja maupun pemberi kerja masih belum memahami regulasi terkait hak dan kewajiban.

  3. Fenomena Outsourcing dan PKWT Berulang

    • Beberapa perusahaan menyiasati ketentuan dengan memperpanjang kontrak kerja sementara secara terus-menerus tanpa pengangkatan tetap.

  4. PHK Sepihak

    • Masih ditemukan PHK sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang sah, terutama di masa krisis ekonomi.


Upaya Pemerintah dan Stakeholder

Untuk meningkatkan perlindungan jaminan kerja, beberapa langkah yang telah dan sedang dilakukan antara lain:

  • Sosialisasi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya

  • Peningkatan pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan

  • Pemberdayaan serikat pekerja dan LKS Bipartit

  • Digitalisasi sistem pengaduan tenaga kerja melalui aplikasi dan hotline


Kesimpulan

Jaminan kerja adalah komponen penting dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya peraturan yang jelas seperti UU No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, dan PP No. 35 Tahun 2021, hak pekerja dapat terlindungi dengan lebih baik. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.

Untuk itu, pemahaman mendalam terhadap peraturan, peran aktif pekerja dan pengusaha, serta pengawasan pemerintah yang efektif menjadi kunci dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

 

 

Konsultan Psikologi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *