Pengertian dan Tujuan dari Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
A. Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja, biasa disingkat K3, adalah suatu upaya guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka melancarkan usaha produksi. Melalui pelaksanaan K3 lingkungan kerja ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 lingkungan kerja dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja menurut Edwin B. Flippo (1995), adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat (spesifik), penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Atau K3 Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin Dan Melindungi Keselamatan Dan Kesehatan Tenaga Kerja Melalui Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja.
Secara filosofis, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan jasmani maupun rohani tenaga kerja, pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. Sedangkan secara keilmuan K3 diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (Forum, 2008, edisi no.11).
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin Dan Melindungi Keselamatan Dan Kesehatan Tenaga Kerja Melalui Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja. (OHSAS 18001).
Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 463/MEN/1993 adalah keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja /perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Adalah Sebuah Ilmu Untuk Antisipasi, Rekoginis, Evaluasi Dan Pengendalian Bahaya Yang Muncul Di Tempat Kerja Yang Dapat Berdampak Pada Kesehatan Dan Kesejahteraan Pekerja, Serta Dampak Yang Mungkin Bisa Dirasakan Oleh Komunitas Sekitar Dan Lingkungan Umum. (ILO 2008).
B. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja antara lain: ”Menurut Gary J. Dessler (1993), untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat kepada setiap pekerja dan untuk melindungi sumber daya manusia.”
Menurut Suma’mur (1992), tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
- Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja.
- Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.
- Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Menurut pendapat Suma’mur (1992), menyebutkan bahwa dalam aneka pendekatan keselamatan dan kesehatan kerja antara lain akan diuraikan pentingnya perencanaan yang tepat, pakaian kerja yang tepat, penggunaan alatalat perlindungan diri, pengaturan warna, tanda-tanda petunjuk, label-label, pengaturan pertukaran udara dan suhu serta usaha-usaha terhadap kebisingan.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 463/MEN/1993, tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai; suasana lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, dan bebas kecelakaan.”
1. Sistem Manajemen K3 (PERMEN 05 / MEN / 1996)
Sistem manajemen K3 adalah bagian sistem manajemen yang meliputi organisasi, perencanaan, tanggung jawab pelaksanaan , prosedur proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, pemeliharaan, kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar tercipta tempat kerja yang aman dan produktif.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau yang dikenal dengan singkatan PERMEN 05/MEN/1996 merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1996. Peraturan ini menetapkan pedoman dan standar mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja. Beberapa poin utama dalam PERMEN 05/MEN/1996 antara lain:
a. Kewajiban Pengusaha
Mengatur kewajiban pengusaha untuk menyelenggarakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja.
b. Dokumentasi dan Pelaporan
Menetapkan persyaratan mengenai dokumentasi dan pelaporan terkait implementasi Sistem Manajemen K3.
c. Penyelenggaraan Pelatihan
Menekankan pentingnya penyelenggaraan pelatihan bagi pekerja mengenai aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Pemeriksaan dan Pengawasan
Menentukan ketentuan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap Sistem Manajemen K3.
e. Ketentuan Khusus
Memuat ketentuan khusus yang berkaitan dengan berbagai jenis pekerjaan atau industri tertentu.
Tujuan utama PERMEN 05/MEN/1996 adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja. Dengan menerapkan Sistem Manajemen K3, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta meningkatkan kualitas hidup pekerja di lingkungan kerja.
2. Tujuan dan Sasaran Sistem Manajemen K3
Tujuan dan sasaran sistem manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen , tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegerasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman dan efisien.
Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta menjaga kesejahteraan pekerja. Berikut adalah tujuan dan sasaran umum dari implementasi Sistem Manajemen K3:
A. Tujuan Sistem Manajemen K3
- Mencegah Kecelakaan Kerja: Meminimalkan risiko dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja.
- Mencegah Penyakit Akibat Kerja: Mengurangi risiko penyakit yang dapat disebabkan oleh faktor-faktor kerja di lingkungan kerja.
- Meningkatkan Kesadaran Keselamatan dan Kesehatan: Meningkatkan kesadaran dan pemahaman pekerja mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
- Kepatuhan Hukum: Memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan dan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
- Meningkatkan Produktivitas: Menyelenggarakan pekerjaan dalam lingkungan yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan.
- Mengurangi Downtime: Mengurangi waktu tidak produktif akibat kecelakaan atau penyakit yang terkait dengan pekerjaan.
B. Sasaran Sistem Manajemen K3
- Pengurangan Tingkat Kecelakaan: Menetapkan target pengurangan insiden kecelakaan kerja di tempat kerja.
- Pengendalian Faktor Risiko: Menetapkan langkah-langkah pengendalian untuk mengurangi atau menghilangkan faktor risiko di lingkungan kerja.
- Pelatihan Karyawan: Menyediakan pelatihan yang efektif kepada karyawan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pemeliharaan Peralatan dan Fasilitas: Menjaga peralatan dan fasilitas agar tetap memenuhi standar keselamatan dan kesehatan.
- Monitoring dan Evaluasi Kinerja: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi Sistem Manajemen K3 untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan terus-menerus.
- Konsultasi dan Partisipasi Karyawan: Mendorong partisipasi aktif karyawan dalam proses pengembangan dan implementasi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Peningkatan Kesadaran Budaya K3: Membangun budaya keselamatan dan kesehatan yang kuat di seluruh organisasi.
C. Penerapan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Penerapan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan langkah-langkah konkret yang diambil oleh suatu organisasi untuk menjaga keamanan dan kesehatan para pekerjanya di lingkungan kerja. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam penerapan prosedur K3:
- Penilaian Risiko:
- Identifikasi potensi risiko di tempat kerja.
- Penilaian risiko terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Penentuan langkah-langkah pengendalian risiko.
- Perencanaan Kesehatan dan Keselamatan:
- Pengembangan kebijakan K3 yang sesuai dengan karakteristik industri dan perusahaan.
- Penyusunan prosedur operasional standar (SOP) untuk pekerjaan yang memiliki risiko tinggi.
- Penetapan anggaran dan sumber daya untuk implementasi K3.
- Pelatihan dan Penyuluhan:
- Pelatihan rutin untuk karyawan tentang tata cara aman dalam bekerja.
- Penyuluhan tentang bahaya tertentu di tempat kerja dan cara mengatasi atau menghindarinya.
- Pendidikan mengenai penggunaan peralatan pelindung diri (APD).
- Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD):
- Menyediakan APD sesuai dengan jenis pekerjaan.
- Memastikan pekerja menggunakan APD dengan benar dan teratur.
- Pemeliharaan dan penggantian APD yang rusak atau usang.
- Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Kerja:
- Monitoring kondisi lingkungan kerja untuk mengidentifikasi potensi bahaya.
- Pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dengan aman.
- Penetapan batasan akses ke area berisiko tinggi.
- Pencegahan Kecelakaan dan Insiden:
- Penyelenggaraan inspeksi rutin untuk mendeteksi potensi bahaya.
- Pemeliharaan dan perbaikan peralatan secara teratur.
- Investigasi dan analisis setiap insiden atau kecelakaan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
- Konsultasi dan Partisipasi Karyawan:
- Melibatkan karyawan dalam pengembangan dan pemantauan kebijakan K3.
- Mendorong pengaduan dan umpan balik dari karyawan tentang potensi risiko atau bahaya.
- Pengukuran Kinerja K3:
- Menetapkan indikator kinerja K3.
- Melakukan evaluasi dan audit K3 secara teratur untuk memastikan keefektifan sistem.
- Perbaikan Terus-Menerus:
- Menerapkan perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi dan temuan audit.
- Mengadopsi praktik terbaik dan inovasi dalam K3.
Penerapan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang efektif memerlukan komitmen tinggi dari manajemen dan partisipasi aktif dari seluruh anggota organisasi.