Upah Lembur dan Perhitungan Upah Lembur
1. Apa yang dimaksud dengan Upah Kerja Lembur?
Upah Kerja Lembur adalah upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya.
2. Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
3. Adakah Undang – Undang yang mengatur tentang Upah dan waktu kerja lembur?
Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
4. Bagaimana dengan perhitungan upah lembur?
Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA | ||
---|---|---|
Jam Lembur | Rumus | Keterangan |
Jam Pertama | 1,5 X 1/173 x Upah Sebulan | Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. |
Jam Ke-2 & 3 | 2 X 1/173 x Upah Sebulan | Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum |
Contoh:
Jam kerja Rudi adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Rudi adalah Rp. 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Rudi?
Rudi hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Take home pay Rudi berupa Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Rudi :
Lembur jam pertama :
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 34.682
Lembur jam selanjutnya :
2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 46.243
Total uang lembur yang didapat Rudi adalah
Rp. 34.682 + Rp. 46.243 = Rp. 80.925
b) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur/Istirahat
PERHITUGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT | ||
---|---|---|
JAM LEMBUR | KETENTUAN UPAH LEMBUR | RUMUS |
6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu) | ||
7 Jam pertama | 2 Kali Upah/Jam | 7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam Ke 8 | 3 Kali Upah/jam | 1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan |
Jam Ke-9 s/d Jam ke-10 | 4 Kali Upah/Jam | 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan |
Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at | ||
5 Jam pertama | 2 X Upah/jam | 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-6 | 3 X Upah/jam | 1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan |
Jam Ke-7 & 8 | 4 X Upah/jam | 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan |
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu) | ||
8 Jam pertama | 2 Kali Upah/Jam | 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-9 | 3 Kali Upah/jam | 1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan |
Jam ke-10 s/d Jam ke-11 | 4 Kali Upah/Jam | 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan |
Contoh :
Dewi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Dewi. Akan tetapi perusahaan Dewi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Dewi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Dewi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?
Dewi melakukan kerja lembur di hari liburnya total 6 jam. Take home pay Dewi berupa Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.
Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665
5. Apakah perusahaan akan mendapat sanksi apabila tidak memenuhi hak upah lembur pekerjanya?
Ya, tentu saja. Barang siapa melanggar ketentuan pemberian Upah lembuh sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Tentang sanksi ini, tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja pasal 187 ayat 1
Sumber :
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur
Terkadang beberapa orang melupakan perhitungan detail semacam ini, mereka hanya bekerja sesuai sistem. Terima kasih infonya